
Kita sudah sering mendengar tentang physical abuse alias kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sebagian besar dari kita juga tentunya sudah tahu bahwa mengeluarkan kata-kata kasar kepada pasangan adalah jenis abuse yang lain yaitu verbal abuse. Tetapi sebenarnya tidak cuma itu loh yang masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ternyata dapat dikategorikan ke dalam 5 jenis. Berikut ini penjelasan kelimanya.
Baca juga: Hal Apa yang Tidak Boleh Dikatakan kepada Pacar?
1. Kekerasan Fisik (Physical Abuse)
Ini jenis kekerasan rumah tangga yang paling banyak orang kenali. Kekerasan fisik adalah menggunakan kekuatan fisik yang dapat mengakibatkan luka pada tubuh atau rasa sakit secara fisik. Ini termasuk pukulan, tamparan, tendangan dan juga mendorong pasangan hingga jatuh.
Kekerasan fisik ini juga termasuk tindakan-tindakan yang dapat membahayakan secara fisik, misalnya mencegah pasangan tidur ataupun mencegah pasangan mendapatkan obat atau bantuan medis.
Tindakan lain yang masih masuk kategori ini adalah merampas barang-barang milik pasangan, mencoba menakut-nakuti pasangan dengan ancaman/bahaya secara fisik, misalnya dengan mencoba menabrakkan mobil untuk menakut-nakutinya.
Kekerasan dalam rumah tangga yang mengandung kekerasan fisik cenderung meningkat dengan berjalannya waktu, kecuali jikalau pelaku secara sadar menghentikan perilaku tersebut.
2. Kekerasan Seksual (Sexual Abuse)
Jenis kekerasan rumah tangga yang dapat berupa manipulasi (bujuk rayu) atau juga paksaan untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak diinginkan oleh korban. Ini termasuk memaksa korban untuk melakukan oral seks, anal seks, sampai ke pemerkosaan dalam rumah tangga.
Yang juga termasuk dalam kategori ini adalah: upaya pemerkosaan (walaupun tidak berhasil), aktivitas seksual yang menyakitkan (masochist), mencegah pasangannya untuk menggunakan pengaman dalam berhubungan intim atau malah memaksa pasangannya untuk menggunakan pengaman.
3. Kekerasan Emosional (Emotional Abuse)
Kekerasan emosional adalah pola kekerasan yang dapat menyebabkan kerusakan secara psikis, yaitu dengan menimbulkan rasa takut, rasa keharusan, malu atau bersalah pada korban.
Kekerasan emosional termasuk kekerasan verbal yaitu meneriaki dengan kasar, menghina, mengancam, intimidasi, mengisolasi pasangan dari orang lain, terus-menerus menyalahkan pasangan atas masalah yang terjadi sekalipun hal itu tidak sepenuhnya kesalahan pasangan.
Hal-hal lain yang masih juga termasuk dalam kekerasan emosional misalnya mengancam akan bunuh diri jika korban ingin melakukan sesuatu atau berbohong dengan mengatakan “aku tidak mengatakan hal itu” yang membuat pasangan mempertanyakan kembali ingatan yang dimilikinya.
Kalau kekerasan fisik umumnya terjadi sesekali (episodically), kekerasan emosional terjadi secara konstan.
4. Kekerasan Finansial (Financial Abuse)
Ini salah satu jenis kekerasan yang sering tidak diketahui. Financial abuse terjadi jika korban dikendalikan oleh pasangannya dengan cara dibuat bergantung secara finansial atau dengan mengeksploitasi sumber daya yang dimiliki korban.
Contoh kekerasan finansial adalah: Akses korban terhadap keuangan diblok total secara paksa, penggunaan uang diatur secara ekstrim dibuat kekurangan (walau sebenarnya penghasilannya cukup) sehingga korban terpaksa hidup susah atau meminjam uang kepada orang lain, dan juga termasuk mencoba membuat pasangan terus-menerus bekerja dan mempergunakan uang hasil kerjanya untuk kepentingan diri sendiri.
Melirik sedikit ke dalam dunia hukum di Indonesia, DPR baru-baru ini mengajukan rancangan undang-udang tentang kekerasan seksual yang dikenal dengan RUU TPKS. Definisi kekerasan seksual dalam RUU tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.
Lepas dari perdebatan masyarakat antara pro dan kontra dengan definisi ini, ternyata pemerintah sudah berupaya mengadopsi berbagai jenis kekerasan, yaitu: fisik, psikis (emosional), seksual dan ekonomis (finansial). Maka saya ingin menambahkan satu lagi jenis penindasan dalam rumah tangga menurut kategorisasi dari organisasi nirlaba Focus on the Family, USA: Spiritual Abuse.
5. Kekerasan Spiritual (Spiritual Abuse)
Penindasan/kekerasan spiritual terjadi ketika pelaku mengendalikan dan mendominasi korban dengan menggunakan kitab suci, ajaran agama, atau dengan menggunakan otoritasnya sebagai pemimpin rohani sebagai senjata. Jangan berpikir bahwa ini hanya terjadi dalam kultus atau ajaran sesat seperti Jim Jones atau Moses David, ini justru sering terjadi dalam keluarga hamba Tuhan. Seperti salah satu riset yang mengatakan bahwa diperkirakan ada 30% kepribadian narsistik di kalangan rohaniawan, lebih tinggi 3 kali lipat daripada di kalangan awam.
Demikian 5 jenis kekerasan atau penindasan dalam keluarga. Yang paling harus diwaspadai adalah jika kekerasan-kekerasan tersebut dilakukan untuk mencoba memanipulasi atau menundukkan korban ke dalam gengamannya, bukan karena terjadi konflik di mana keduanya aktif saling menyakiti. Karena abuse pada prinsipnya adalah tentang mempertahankan kendali dan dominasi, bukan sekedar menyakiti.

Marriage counselor, life coach, founder Pembelajar Hidup, penulis buku, narasumber berbagai media online, cetak dan TV.